|
Usaha Eksport
|
|
Secara
garis besar proses ekspor (prosedurnya) sebagai berikut: 1. Negosiasi ekspor dilakukan antara importir dan eksportir yang dilakukan dengan fax, telephone, internet, korespondensi surat yang berkaitan dengan harga satuan, syarat Pembayaran, syarat penyerahan barang,cara Pengiriman , specs komoditi, bank penerima LC dan lain lain yang akan dijadikan dasar dalam pembukaan Letter of credit (LC). 2. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam sales contract (kontract penjualan) yang ditanda tangani/ disetujui oleh eksportir dan importir. 3. Berdasarkan sales contract tersebut importir akan mengajukan aplikasi pembukaan LC kepada bank pembuka LC (opening/issuing bank). Sales contract akan menjadi dasar pembukaan LC, biasanya nomor sales contract dicantumkan dalam LC. 4. Lc ekspor yang sudah dibuka oleh bank di luar negeri akan diteruskan dengan telex, currier, surat atau SWIFT kepada bank penerima LC di Indonesia. 5. Bank penerima LC akan meneruskan LC ekspor tersebut kepada eksporter (Beneficiary) setelah diteliti selayaknya atas keabsahan LC sesuai dengan ketentuan UCP yang berlaku. 6. Setelah LC diterima dari bank, eksportir juga akan mengadakan pengecekan, jika semua kondisi LC sesuai dengan sales contract yang telah disepakati , maka eksportir akan menghubungi surveyor. 7. Sementara itu eksportir akan memintakan pengesahan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), pengesahan dimaksud adalah pemberian nomor dan tanggal PEB oleh bank pencair LC (negotiating bank) 8. Disamping itu, eksportir juga menghubungi perusahaan pelayaran untuk booking kapal. 9. Setelah jadwal kapal diperoleh, pengangkutan komoditi ekspor diserahkan kepada Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). 10. Selanjutnya EMKL akan membawa komoditi ekspor tersebut ke pejabat hangar bea cukai untuk difiat muat atau disahkan pemuatanya ke hangar. 11. setlah B/L diperoleh, jika diminta dalam LC, eksportir akan menghubungi Kanwil Departemen Perdagangan atau Kadin untuk memperoleh Surat Keterangan Asal (SKA) atau yang lebih sering dikenal dengan Certificate of Origin (COO). 12. Dalam hal eksportir dilakukan dengan CIF dengan sendirinya diperlukan hubungan dengan perusahaan asuransi, dalam pengalihan resiko nono payment dapat juga menghubungi ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia). 13. Pada tahap ini eksportir sudah melengkapin semua persyaratan LC termasuk dokumen-dokumen yang diminta dalam LC seperti Draft, B/L, polis asuransi, faktur dagang, Packing List, measurement list, weight list dan berbagai sertifikat seperti COO yang kemudian semua dokumen diserahkan kepada bank pencair LC . 14. Bank negosiasi mengadakan pengecekan secara horizontal maupun vertical atas dokumen yang diserahkan oleh eksportir, jika tidak terdapat penyimpagan atas dokumen tersebut, negotiating bank akan meneruskanya kepada opening bank. 15. Opening bank akan menyampaikan dokumen-dokumen pengapalan tersebut kepada importir (setelah kewajiban importir dipenuhi dengan baik) 16. Dengan dokumen-dokumen antara lain B/L , importir akan menebus komoditi impor di perusahaan pelayaran setelah melunasi bea masuk dan pungutan negara lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara masing-masing. |